Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mendagri Siapkan Aturan Baru, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Kantongi Akta Kelahiran Digital

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyiapkan surat edaran untuk seluruh kepala desa agar melaporkan kelahiran bayi di luar fasilitas kesehatan (faskes) ke faskes setempat atau Dukcapil. Kebijakan ini memastikan bayi yang lahir di luar rumah sakit tetap dapat memperoleh akta kelahiran digital. Surat edaran tersebut juga akan mengatur kewajiban kepala desa melaporkan kematian warga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Langkah ini mendukung program integrasi data SatuSehat Kementerian Kesehatan dengan database Dukcapil yang diresmikan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, pada 11 Agustus 2026. Integrasi tersebut mengubah proses penerbitan akta kelahiran yang semula manual — orang tua harus membawa Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil — menjadi digital sepenuhnya. Akta kelahiran kini dapat diterbitkan pada hari kelahiran dan dikirimkan langsung ke faskes tempat lahir, WhatsApp, atau email orang tua.

Pelaporan kematian dari tingkat desa diharapkan mempercepat penerbitan akta kematian serta menjaga akurasi dinamika data kependudukan secara real-time.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait