Disangka Cuci Uang, Febrie Adriansyah Bingung Tindak Pidana Asalnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Febri Diansyah mengunjungi kliennya, Febrie Adriansyah, di Rutan KPK pada Senin (27/7) untuk membahas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan dua jam itu, Febrie mengaku masih bingung dengan tindak pidana asal (predicate crime) dari sangkaan TPPU tersebut. Febri menyoroti ketidakjelasan predicate crime, kepemilikan aset berupa emas 74 kilogram dan uang tunai, serta alat bukti minimal yang digunakan penyidik. Ia menegaskan bahwa predicate crime penting untuk menentukan pengadilan yang berwenang, misalnya Pengadilan Tipikor jika terkait korupsi. Febrie juga mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung baru menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan satu penetapan tersangka, tanpa ada penetapan tersangka untuk tindak pidana asalnya. Kejaksaan Agung belum merinci konstruksi perkara secara detail. Febrie dititipkan penahanan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) dan menjalani isolasi selama beberapa hari sebelum bergabung dengan tahanan lain pada Senin (27/7).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 16.59
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Berita terkait
Perkembangan Terkini Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 14.47
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.46
Enam Jam Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 23.25
Kejagung Tak Gentar Hadapi Perlawanan Febrie
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 20.56