Disangka Cuci Uang, Febrie Adriansyah Bingung Tindak Pidana Asalnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Febri Diansyah mengunjungi kliennya, Febrie Adriansyah, di Rutan KPK pada Senin (27/7) untuk membahas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan dua jam itu, Febrie mengaku masih bingung dengan tindak pidana asal (predicate crime) dari sangkaan TPPU tersebut. Febri menyoroti ketidakjelasan predicate crime, kepemilikan aset berupa emas 74 kilogram dan uang tunai, serta alat bukti minimal yang digunakan penyidik. Ia menegaskan bahwa predicate crime penting untuk menentukan pengadilan yang berwenang, misalnya Pengadilan Tipikor jika terkait korupsi. Febrie juga mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung baru menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan satu penetapan tersangka, tanpa ada penetapan tersangka untuk tindak pidana asalnya. Kejaksaan Agung belum merinci konstruksi perkara secara detail. Febrie dititipkan penahanan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) dan menjalani isolasi selama beberapa hari sebelum bergabung dengan tahanan lain pada Senin (27/7).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 16.59
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Berita terkait
Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.27
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Proses Sidang Digelar Secara Objektif
CNN Indonesia · 19 September 2026 pukul 00.00
Pelimpahan Berkas Tahap II, Febrie Adriansyah: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 16.28
Dulu Tangani Kasus Besar, Kini Jadi Tersangka, Febrie: Kita Digergaji
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 14.00