Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Proses Sidang Digelar Secara Objektif

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap penuntutan. Febrie juga ditanggung jawab atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri, dengan keterlibatan sosok pengusaha properti Tan Kian. Selain Febrie, Kejagung menetapkan dua pihak swasta, Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), sebagai tersangka karena keterlibatan dalam kasus TPPU yang sama.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan kliennya menyambut baik pelimpahan berkas ke tahap penuntutan sebagai babak baru dalam proses hukum. Ia meminta agar persidangan dilaksanakan secara objektif dan terbuka agar fakta sebenarnya dapat terungkap. Febri juga menyoroti banyaknya barang bukti yang disita tidak memiliki keterkaitan jelas dengan perkara, sehingga menuntut agar barang bukti tidak didasarkan pada asumsi, spekulasi, atau cocoklogi.

Sebelumnya, Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ini, namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural saat bertugas di Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait