Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 7 Oktober 2026

Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 7 Oktober 2026. Febrie bersama dua terdakwa lain, Don Ritto dan Nurman Herin, terdaftar dalam perkara ini setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 September 2026 dan penyerahan tersangka dilakukan pada 18 September 2026.

Kasus ini ditangani tim terpadu dari Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan. Para terdakwa dijerat pasal berlapis terkait korupsi pokok dan TPPU yang mencakup tiga klaster: penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kasus PT Asabri, serta rekayasa transaksi utang-piutang PT CBS dan PT KNI. Penyidik telah menyita aset berupa mata uang asing dan 74 kg emas batangan dengan total nilai taksiran mencapai Rp476 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait