Disembunyikan dalam Boneka, Polisi Gagalkan Peredaran 1.461 Ekstasi &111 Ribu Pil LL di Malang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial YA (38) sebagai pengedar. Dalam operasi ini, polisi menyita 1.461 butir ekstasi dan 111.000 pil LL yang disimpan di dalam tiga kotak kardus serta dikemas menggunakan botol plastik dan kemasan plastik klip. Penggeledahan dilakukan dua kali di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada tanggal 11 dan 17 Agustus 2020. Pada penggeledahan pertama, ditemukan 101 butir ekstasi dan 111.000 pil LL. Pada penggeledahan kedua, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam sebuah boneka, terdiri dari 580 butir berwarna oranye dan 780 butir berwarna cokelat. Selain itu, polisi juga menyita sabu-sabu seberang 45,26 gram dari tangan tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 05.42
CCTV Bongkar Pencurian 11 Logam Mulia di Depok
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.20
Ayah di Merauke yang Dipuji Tabah itu Ternyata Pembunuh Anak Disabilitas
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.08
Rumah Warga di Depok Dibobol Tetangga Sendiri, 11 Keping Emas Raib
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 13.19
Polisi Pepet Mobil hingga Lepas Tembakan saat Kejar Kurir 93 Kg Ganja di Medan
Berita terkait
Polisi Tangkap Pria di Muara Enim, Sita 21,05 Gram Sabu-Sabu dan 5 Butir Ekstasi
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.10
Brankas Besar Isi Ekstasi Disita dari Kelab Malam 'Sarang' Narkoba Batam
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.03
Manfaatkan Rumah Kosong, Pria di Depok Gasak 11 Keping Emas Milik Tetangganya
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.00
Polisi Tangkap Dua Tersangka Kurir Ganja 93 Kg di Medan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.16