Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kurir Ganja 93 Kg di Medan

Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran 93 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di kawasan Tembung, Kota Medan. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan awal Agustus lalu, ketika petugas menyita 3 kilogram ganja dan menangkap tiga tersangka. Dari informasi yang diperoleh, ganja kering tersebut dibawa dari Aceh dan akan dikirimkan ke Tembung melalui pengawasan petugas yang mencakup pengintaian mulai dari Kabupaten Dairi hingga Jalan AH Nasution. Saat di Jalan AH Nasution, petugas melakukan pengejaran mobil pengangkut narkoba tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan paksa dan menangkap dua tersangka, yakni K (30) dan AR (19), warga Aceh. Dalam operasi ini, petugas juga berhasil menyita 93 bungkus ganja kering yang disimpan dalam lima karung. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, 93 kilogram ganja ini memang ditujukan untuk diedarkan di kawasan Tembung. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait