Dishub Sebut Juru Parkir di Lapangan Trirenggo Tak Berizin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul menemukan praktik juru parkir ilegal saat upacara HUT Ke-81 RI di Lapangan Trirenggo. Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi, menegaskan bahwa tidak ada izin resmi pengelolaan parkir yang diterbitkan untuk kegiatan tersebut, sehingga pungutan yang ditarik tidak masuk ke kas daerah.
Enam warga telah dipanggil untuk dimintai keterangan setelah dilaporkan masyarakat. Mereka mengaku mengarahkan kendaraan di sisi selatan lapangan dengan tarif sukarela antara Rp 1.000 hingga Rp 5.000. Total uang yang terkumpul dari aksi tersebut adalah sekitar Rp 90.000 yang kemudian dibagi rata di antara keenam pelaku.
Bagikan
Berita terkait
Juru Parkir Paksa Pemotor Bayar Rp 5 Ribu, Modus Beri Karcis Kedaluwarsa
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.09
Diduga Getok Pemotor Tarif Rp5.000, Jukir di Tambora Ditangkap Polisi
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 09.32
Marak Sopir Arogan di Jalanan, Ini Tips Redam Emosi
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.12
Kemenkes Dirikan RS Lapangan di Ruteng dan Aeramo untuk Perkuat Layanan Pascagempa NTT
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.11