Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan sanksi denda hingga 6% dari pendapatan global bagi platform medsos yang tidak patuh PP Tunas. PSE privat induk akan dikenakan denda sesuai skala usaha: mikro maks Rp1 miliar, kecil Rp5 miliar, menengah Rp10 miliar. Delapan platform berisiko tinggi telah diterima ketentuan ini. Selain denda, sanksi lain meliputi teguran tertulis, pemutusan fitur, hingga akses total. Pemerintah mengakui 28 juta akun anak berhasil dibatasi, termasuk 23 juta dari Roblox yang dialihkan ke Roblox Kids. X membatasi 250.000 akun anak. Komdigi menekankan mendorong kepatuhan proaktif, bukan penjatuhan sanksi.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait