Komdigi Ancam Denda Aplikasi Medsos Kalau Masih 'Ngeyel'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan sanksi denda hingga 6% dari pendapatan global bagi platform medsos yang tidak patuh PP Tunas. PSE privat induk akan dikenakan denda sesuai skala usaha: mikro maks Rp1 miliar, kecil Rp5 miliar, menengah Rp10 miliar. Delapan platform berisiko tinggi telah diterima ketentuan ini. Selain denda, sanksi lain meliputi teguran tertulis, pemutusan fitur, hingga akses total. Pemerintah mengakui 28 juta akun anak berhasil dibatasi, termasuk 23 juta dari Roblox yang dialihkan ke Roblox Kids. X membatasi 250.000 akun anak. Komdigi menekankan mendorong kepatuhan proaktif, bukan penjatuhan sanksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.14
Menkomdigi: X, Meta, YouTube, TikTok Belum Sepenuhnya Patuh PP Tunas
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.06
6 Bulan Berlaku, PP Tunas Lindungi 28 Juta Akun Anak
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.09
Platform Langgar PP Tunas akan Didenda? Ini Kata Meutya Hafid
Berita terkait
28 Juta Akun Medsos Diblokir Ikut Aturan Pemerintah RI
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.40
Jurus Komdigi Agar Anak Tetap Aman Main Game
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 20.45
PP Tunas Sudah Berjalan, Apakah Ruang Digital Lebih Ramah Anak?
CNN Indonesia · 23 Juli 2026 pukul 11.00
New York Ikut Aturan RI, Dunia Ramai-Ramai Tolak Dikuasai
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 10.05