Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

PP Tunas Bebaskan 28 Juta Anak dari Medsos

Pemerintah Indonesia menerapkan PP Tunas (PP No. 17/2025) pada Maret 2026 yang membatasi akses 28 juta akun anak di platform digital. Enam platform utama difokuskan: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Roblox paling proaktif dengan mengembangkan fitur perlindungan anak, mengklasifikasikan pengguna berdasarkan usia, memindahkan 23 juta akun anak ke Roblox Kids, serta meniadakan fitur komunikasi dengan pengguna tidak dikenal. X hanya mengunci 250 ribu akun anak dari total sekitar 7 juta, dan belum membuka kantor perwakilan di Indonesia. Meta (Facebook, Instagram, Threads) memblokir 184 ribu akun anak pada Mei 2026, jauh dari total 33 juta yang diperkirakan. YouTube menonaktifkan lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. TikTok dinonaktifkan 4,1 juta akun anak namun belum melaporkan perubahan fitur. Bigo Live menonaktifkan 9.409 akun anak dan membatasi usia minimum 18 tahun. Kemkomdigi menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif mulai peringatan tertulis, denda, hingga pemutusan akses bagi platform yang tidak patuh.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait