Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Ditanya Formula Upah Minimum 2027, Begini Jawab Menaker Yassierli

Pemerintah dan DPR tengah menyusun RUU Ketenagakerjaan baru yang akan membahas kembali sistem pengupahan, termasuk formula penetapan upah minimum. Menaker Yassierli menyatakan bahwa formula UMR 2027 belum final dan masih memerlukan proses usulan serta konsensus bersama. Pembahasan juga akan menentukan penempatan aturan pengupahan dalam kerangka UU Ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU ini pada Oktober 2026. Isu upah minimum menjadi bagian sentral dalam pembahasan, dengan pertimbangan dari serikat pekerja dan pengusaha. Mekanisme penetapan upah, termasuk kemungkinan penggunaan formula baru, masih dalam tahap perundingan.

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengusulkan penerapan upah minimum sektoral nasional untuk mengatasi kesenjangan upah antarwilayah yang dinilai terlalu lebar. Dengan sistem ini, standar upah untuk sektor yang sama seperti otomotif, pertambangan, atau tekstil dapat diterapkan seragam di seluruh Indonesia. Presiden KSPN Ristadi menjelaskan bahwa sistem pengupahan saat ini justru memperlebar kesenjangan antar daerah, sehingga perlu adanya penyesuaian berdasarkan sektor industri. Usulan ini masih dalam proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait