Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Bos Buruh Bertemu Menaker, Usul Hitung Upah Minimum Pakai Skema Ini

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerima audiensi Presiden KSPN Ristadi untuk membahas masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Pemerintah menyatakan keterbukaan terhadap aspirasi serikat buruh dan pengusaha dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

KSPN mengusulkan penerapan upah minimum sektoral nasional agar standar upah berdasarkan sektor industri berlaku sama di seluruh Indonesia, guna menghargai kompetensi daripada lokasi geografis. Untuk mencapai hal tersebut, KSPN menyarankan masa transisi dengan skema kenaikan persentase lebih tinggi bagi daerah berupah rendah guna memperkecil kesenjangan nominal antardaerah.

Selain itu, KSPN mendorong pemerintah melakukan pemerataan industri dengan membatasi investasi baru di wilayah padat seperti Bekasi dan Karawang. Investasi diarahkan ke wilayah lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat bagian timur/selatan agar perbedaan upah minimum tidak menjadi faktor utama penentuan lokasi investasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait