Bos Buruh Bertemu Menaker, Usul Hitung Upah Minimum Pakai Skema Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerima audiensi Presiden KSPN Ristadi untuk membahas masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Pemerintah menyatakan keterbukaan terhadap aspirasi serikat buruh dan pengusaha dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
KSPN mengusulkan penerapan upah minimum sektoral nasional agar standar upah berdasarkan sektor industri berlaku sama di seluruh Indonesia, guna menghargai kompetensi daripada lokasi geografis. Untuk mencapai hal tersebut, KSPN menyarankan masa transisi dengan skema kenaikan persentase lebih tinggi bagi daerah berupah rendah guna memperkecil kesenjangan nominal antardaerah.
Selain itu, KSPN mendorong pemerintah melakukan pemerataan industri dengan membatasi investasi baru di wilayah padat seperti Bekasi dan Karawang. Investasi diarahkan ke wilayah lain seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat bagian timur/selatan agar perbedaan upah minimum tidak menjadi faktor utama penentuan lokasi investasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.31
Aliansi Buruh KPBPI Gelar Aksi 10 September
Detik.com · 8 September 2026 pukul 06.30
Alasan Buruh Minta Upah Naik 9% Tahun Depan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.22
Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-9%
Berita terkait
Buruh Bareng Pengusaha Rumuskan RUU Ketenagakerjaan, Draf Rampung Bulan Ini
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.00
Puluhan Ribu Buruh KSPN Siap Demo Kawal RUU Ketenagakerjaan
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 21.15
RUU Ketenagakerjaan Disorot, Apindo Minta Aturan UMR Disesuaikan Kemampuan Perusahaan
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 14.40
Apindo Minta Aturan UMR Tak Dipukul Rata dalam RUU Baru
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 13.33