Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Desak Hapus Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan, SP Ungkap Pertimbangan Efisiensi Ekonomi

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus sistem outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurut Presiden KSPN Ristadi, usulan ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi ekonomi, bukan sekadar permasalahan outsourcing yang ada. KSPN melakukan survei yang menunjukkan bahwa perusahaan pengguna tenaga outsourcing justru mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan merekrut pekerja secara langsung.

Ristadi menjelaskan bahwa perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing harus membayar dua komponen biaya: upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, serta fee kepada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing). Karena adanya beban biaya ganda ini, KSPN menilai perusahaan akan lebih efisien jika merekrut pekerja secara langsung dengan status kontrak.

Berdasarkan temuan survei tersebut, KSPN menyarankan agar perusahaan lebih baik mengganti sistem outsourcing dengan perekrutan langsung pekerja kontrak. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan mencapai efisiensi biaya operasional yang lebih optimal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait