Desak Hapus Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan, SP Ungkap Pertimbangan Efisiensi Ekonomi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus sistem outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurut Presiden KSPN Ristadi, usulan ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi ekonomi, bukan sekadar permasalahan outsourcing yang ada. KSPN melakukan survei yang menunjukkan bahwa perusahaan pengguna tenaga outsourcing justru mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan merekrut pekerja secara langsung.
Ristadi menjelaskan bahwa perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing harus membayar dua komponen biaya: upah pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, serta fee kepada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing). Karena adanya beban biaya ganda ini, KSPN menilai perusahaan akan lebih efisien jika merekrut pekerja secara langsung dengan status kontrak.
Berdasarkan temuan survei tersebut, KSPN menyarankan agar perusahaan lebih baik mengganti sistem outsourcing dengan perekrutan langsung pekerja kontrak. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu dan mencapai efisiensi biaya operasional yang lebih optimal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.25
Ditanya Formula Upah Minimum 2027, Begini Jawab Menaker Yassierli
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.10
Bos Buruh Bertemu Menaker, Usul Hitung Upah Minimum Pakai Skema Ini
Berita terkait
Puluhan Ribu Buruh KSPN Siap Demo Kawal RUU Ketenagakerjaan
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 21.15
Draf RUU Ketenagakerjaan Mengecewakan, Serikat Buruh Temui Menaker
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 20.40
Menaker pastikan progres RUU Ketenagakerjaan masih "on schedule"
ANTARA News · 2 September 2026 pukul 17.41
Buruh Minta RUU Ketenagakerjaan Dikaji Lagi, Soroti Aturan Outsourcing
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.07