KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memanggil empat saksi baru, termasuk Direktur PT BPR Olympindo Primadana (LAN), pihak swasta (BS, VSW), dan pejabat pembuat akta tanah (JNR), terkait kasus gratifikasi mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan sejak Senin hingga Rabu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Muhammad Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan ditahan pada 19 Agustus 2026. Ia diduga menerima gratifikasi total Rp20,7 miliar dari berbagai perusahaan wajib pajak. Rincian dana tersebut meliputi Rp700 juta untuk sponsor peragaan busana anaknya, serta dua kali penerimaan masing-masing Rp10 miliar dalam mata uang asing melalui perantara BSA pada periode 2013–2022.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 12.03
Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa Lima Saksi
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 11.16
KPK Periksa Karyawan PT SCGU & PT Dua Sigma di Kasus Haniv
Detik.com · 8 September 2026 pukul 22.17
KPK Telusuri Duit Diterima Eks Kakanwil Pajak Haniv yang Dijadikan Aset
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.02
Usut Dugaan Gratifikasi Mantan Kakanwil Pajak Muhammad Haniv, KPK Periksa Lima Saksi Baru
Berita terkait
Dugaan Sponsorship Fashion Show Anak, KPK Periksa Notaris dan Swasta
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.33
FOTO: Eks Kakanwil Pajak Haniv Ditahan KPK dalam Kasus Gratifikasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.35
Akal-akalan Mantan Pejabat Pajak Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 23.38
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak yang Diduga Terima Gratifikasi
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 23.25