Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK panggil empat saksi kasus mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus

KPK memanggil empat saksi baru, termasuk Direktur PT BPR Olympindo Primadana (LAN), pihak swasta (BS, VSW), dan pejabat pembuat akta tanah (JNR), terkait kasus gratifikasi mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan sejak Senin hingga Rabu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Muhammad Haniv ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 dan ditahan pada 19 Agustus 2026. Ia diduga menerima gratifikasi total Rp20,7 miliar dari berbagai perusahaan wajib pajak. Rincian dana tersebut meliputi Rp700 juta untuk sponsor peragaan busana anaknya, serta dua kali penerimaan masing-masing Rp10 miliar dalam mata uang asing melalui perantara BSA pada periode 2013–2022.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait