Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal. RS diduga berperan dalam penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian komoditas tambang yang berasal dari pemegang izin tidak sah. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.

RS dipersangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait