Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal. RS diduga berperan dalam penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian komoditas tambang yang berasal dari pemegang izin tidak sah. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.
RS dipersangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.24
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Berita terkait
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama saat Festival Musik
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 00.30
Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal WNA India di RI, Olah 30 Kg/Hari
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 15.00
Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Ditangkap
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 14.53
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 13.53