Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditpolairud Polda Metro Jaya menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal. RS diduga berperan dalam penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian komoditas tambang yang berasal dari pemegang izin tidak sah. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya.
RS dipersangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.24
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Berita terkait
Polda Metro Jaya Periksa Masinis KA Argo Bromo Pekan Depan
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 08.06
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus
Detik.com · 12 September 2026 pukul 12.49
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 12.46
Update Kasus Tewasnya Bambang Setiawan: Polisi Bantah Keterlibatan Ormas GRIB
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 19.17