Polda Metro Jaya Periksa Masinis KA Argo Bromo Pekan Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur. AN belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan dalam kapasitas tersangka akan dikirimkan segera. Pemeriksaan diperkirakan digelar pekan depan, menurut AKP Muhammad Rizka dari Subdirektorat 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan, kemungkinan besar AN akan ditahan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP I Dewa Anom Danujaya memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini terkait dengan kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL Commuter Line di stasiun Bekasi Timur. Polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk memastikan penyelidikan berjalan secara lengkap dan transparan. Penetapan tersangkanya merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap AN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 14.00
Dianggap Lalai, Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Kasus Tabrakan dengan KRL di Bekasi
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 05.00
Cerita Genting di Balik Kendali Argo Bromo Anggrek Berujung Masinis Jadi Tersangka
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.16
2 Klaster Perkara Tabrakan KA Anggrek Vs KRL: Sopir Taksi dan Masinis Tersangka
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 13.51
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Stasiun Bekasi Timur
Berita terkait
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus
Detik.com · 12 September 2026 pukul 12.49
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 12.46
Update Kasus Tewasnya Bambang Setiawan: Polisi Bantah Keterlibatan Ormas GRIB
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 19.17
Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Perusakan CCTV saat Demo 27 Agustus 2026
JawaPos · 2 September 2026 pukul 16.30