Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Periksa Masinis KA Argo Bromo Pekan Depan

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur. AN belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilan untuk pemeriksaan dalam kapasitas tersangka akan dikirimkan segera. Pemeriksaan diperkirakan digelar pekan depan, menurut AKP Muhammad Rizka dari Subdirektorat 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan, kemungkinan besar AN akan ditahan. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP I Dewa Anom Danujaya memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini terkait dengan kecelakaan kereta api yang melibatkan KRL Commuter Line di stasiun Bekasi Timur. Polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi untuk memastikan penyelidikan berjalan secara lengkap dan transparan. Penetapan tersangkanya merupakan langkah awal dalam proses hukum terhadap AN.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait