Jakarta · Sabtu, 12 September 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, selama kerusuhan 27 Agustus 2026. Tersangka yang ditetapkan adalah FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentian penyidikan. Dalam prosesnya, polisi menyita visum et repertum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir. Penyidik juga menggandeng ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana untuk mendukung penyelidikan kasus ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait