Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Maut di Kerusuhan 27 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta Pusat, selama kerusuhan 27 Agustus 2026. Tersangka yang ditetapkan adalah FP (23 tahun), DS (33 tahun), dan DDS (29 tahun). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli. Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentian penyidikan. Dalam prosesnya, polisi menyita visum et repertum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV dan video amatir. Penyidik juga menggandeng ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana untuk mendukung penyelidikan kasus ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 12.46
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 13.34
Polisi: Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan Tak Terafiliasi Ormas
CNN Indonesia · 12 September 2026 pukul 13.22
3 Pengeroyok Bambang Setiawan 27 Agustus Ditangkap di Babakan Madang
Berita terkait
Update Kasus Tewasnya Bambang Setiawan: Polisi Bantah Keterlibatan Ormas GRIB
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 19.17
Ungkap Pengeroyokan Maut 27 Agustus, Polisi Periksa Sidik Jari di Kayu-Batu
Detik.com · 12 September 2026 pukul 13.22
Penyidikan Kasus Kematian Febrio Adiono Berlanjut, Ini Agenda Terdekatnya
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 19.20
Polisi Belum Temukan Indikasi Ormas Terlibat Pengeroyokan Bambang
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 17.36