Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Polda Metro Jaya telah menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan tambang mineral dan batubara (Minerba) secara ilegal. RS diduga terlibat dalam penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian komoditas tambang tanpa izin pertambangan yang sah. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti, sehingga RS ditahan selama 20 hari dari 8 hingga 27 Agustus 2026. Dalam perkara ini, RS disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g serta Pasal 104/105 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih dilanjutkan untuk mendalami kasus tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait