Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9319528/original/065295800_1786256663-71099.jpg)
Polda Metro Jaya telah menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan tambang mineral dan batubara (Minerba) secara ilegal. RS diduga terlibat dalam penjualan, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian komoditas tambang tanpa izin pertambangan yang sah. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti, sehingga RS ditahan selama 20 hari dari 8 hingga 27 Agustus 2026. Dalam perkara ini, RS disangkakan melanggar Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g serta Pasal 104/105 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih dilanjutkan untuk mendalami kasus tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.10
Direskrimum Polda Sumbar Damai dengan Korban Pemukulan
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 13.19
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.59
Polda Metro Ungkap 4 Modus Penyebar Provokasi dan Hoaks di Medsos
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.30
Polda Metro Tindak 28 Pegiat Medsos Terkait Provokasi-Hoax, 10 Diproses Hukum
Berita terkait
Karina Ranau Bersyukur, Kasus Dugaan Kekerasan yang Dialaminya Naik Penyidikan
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 19.57
Kesimpulan Polisi: Belum Ada Bukti Tindak Pidana dalam Meninggalnya Sutrimo
Detik.com · 30 September 2026 pukul 16.11
Puspadaya Perindo Minta Polisi Tahan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 21.25
Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 09.52