Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

DJ Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sesetan, Modus Lama Terungkap

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap DJ Jeje (JIS, 22) di kamar indekkosnya di Jalan Paku Sari IX, Sesetan, Denpasar pada Rabu malam. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran sabu-sabu. Dalam penggeledahan, petugas menyita tiga paket sabu-sabu (SS) seberat 1,11 gram, timbangan elektrik, plastik klip, dan ponsel Infinix Note 60. Jeje mengaku mendapatkan sabu dari akun WhatsApp (JKD) melalui sistem tempel dan rencana mengedarkannya di Denpasar. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait