DJ Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Sesetan, Modus Lama Terungkap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap DJ Jeje (JIS, 22) di kamar indekkosnya di Jalan Paku Sari IX, Sesetan, Denpasar pada Rabu malam. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran sabu-sabu. Dalam penggeledahan, petugas menyita tiga paket sabu-sabu (SS) seberat 1,11 gram, timbangan elektrik, plastik klip, dan ponsel Infinix Note 60. Jeje mengaku mendapatkan sabu dari akun WhatsApp (JKD) melalui sistem tempel dan rencana mengedarkannya di Denpasar. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 September 2026 pukul 19.51
Muncul Kilatan Cahaya di Langit Denpasar Bali, Ini Respons BBMKG
VOI · 6 September 2026 pukul 10.28
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Green Royal Condo House
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 01.00
Polisi Bongkar Jaringan Joker Malaysia di Makassar, Sita Sabu-Ekstasi
Berita terkait
Polisi Bali Bongkar Jaringan Sabu-sabu di Denpasar, Dua Pemuda Diringkus
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 10.10
Pria di Denpasar tak Berkutik Diciduk Polisi, Sembunyi Seusai Mencuri Motor
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 18.29
Polresta Denpasar Bekuk Satpam Pengedar Ekstasi, ternyata Residivis Curanmor
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 16.33
Diduga Edarkan Vape Narkoba, DJ Perempuan di Medan Ditangkap Polisi
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.13