DJBC Gagalkan 74X Penyelundupan Emas, 334 Kg Harta RI Nyaris Hilang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil melakukan 74 penindakan terhadap penyelundupan emas hingga 14 September 2026, dengan total barang hasil penyelundupan mencapai 334,5 kilogram. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penindakan ini turut mendukung peningkatan penerimaan negara dan mencegah kebocoran sumber daya alam. Salah satu operasi signifikan dilakukan di empat bandara, mengamankan lebih dari 29 kilogram emas senilai Rp73,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan sekitar Rp8,5 miliar.
Selain penyelundupan emas, DJBC juga mencatat peningkatan penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika hingga Agustus 2026. Penindakan rokok ilegal mencapai 13.151 kasus (naik 9,8% YoY), dengan barang bukti 1,124 miliar batang rokok (naik 60,2% YoY), termasuk 8,96 juta batang di Tanjung Priok. Denda administrasi dari penindakan ini mencapai Rp94,3 miliar.
Untuk narkotika, tercatat 1.117 penindakan (turun 7,9% YoY), namun barang bukti yang diamankan naik 11,2% menjadi 11,43 ton. Salah satu penindakan besar mengamankan 2,6 ton methamphetamine cair dari kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau melalui operasi gabungan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.49
Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti, Jutaan Batang Rokok hingga Narkoba Digilas
Berita terkait
Bea Cukai Kendari Amankan 838 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Penindakan di Lokasi Ini
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 10.18
Bisnis di Balik Penyelundupan Emas: Dari Bea Keluar hingga Jejak PETI
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 09.00
DJBC Tunggu Arahan Kemenkeu Soal Evaluasi dan Rotasi Personel Bea Cukai
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 22.30
Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.30