Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

DJBC Gagalkan 74X Penyelundupan Emas, 334 Kg Harta RI Nyaris Hilang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil melakukan 74 penindakan terhadap penyelundupan emas hingga 14 September 2026, dengan total barang hasil penyelundupan mencapai 334,5 kilogram. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa penindakan ini turut mendukung peningkatan penerimaan negara dan mencegah kebocoran sumber daya alam. Salah satu operasi signifikan dilakukan di empat bandara, mengamankan lebih dari 29 kilogram emas senilai Rp73,3 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang diselamatkan sekitar Rp8,5 miliar.

Selain penyelundupan emas, DJBC juga mencatat peningkatan penindakan terhadap rokok ilegal dan narkotika hingga Agustus 2026. Penindakan rokok ilegal mencapai 13.151 kasus (naik 9,8% YoY), dengan barang bukti 1,124 miliar batang rokok (naik 60,2% YoY), termasuk 8,96 juta batang di Tanjung Priok. Denda administrasi dari penindakan ini mencapai Rp94,3 miliar.

Untuk narkotika, tercatat 1.117 penindakan (turun 7,9% YoY), namun barang bukti yang diamankan naik 11,2% menjadi 11,43 ton. Salah satu penindakan besar mengamankan 2,6 ton methamphetamine cair dari kapal MV Ocean Porter di Kepulauan Riau melalui operasi gabungan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait