Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Sudah Sita 330 Kg Emas Selundupan, Mau Diapakan?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) telah menyita 330 kg emas batangan hasil penyelundupan dari awal tahun 2026 hingga 14 September 2026. Emas tersebut disita dari beberapa oknum warga negara asing yang terlibat dalam penyelundupan ekspor ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa status emas hasil sitaan mas masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri dan jajaran terkait. Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan cukup bukti sebelum dapat dilakukan pengolahan lebih lanjut. Setelah hasil penyelidikan selesai dan mendapatkan kekuatan hukum tetap, DJBC berencana untuk melakukan lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lelang ini dilakukan sebagai upaya penerimaan negara dari barang bukti yang telah disita. Mekanisme lelang akan dilaksanakan setelah proses hukum terhadap terdakwa selesai dan tidak dapat diganggu lagi. Total penyitaan emas sebesar 330 kg ini mencerminkan upaya DJBC dalam mencegah ekspor emas ilegal yang merugikan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait