DJKI Sosialisasi Tarif Rp0 Pencatatan Lagu, Kakanwil Milawati Buka Suara, Simak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus menyosialisasikan kebijakan tarif Rp0 untuk pendaftaran hak cipta lagu dan/atau musik. Menjelang penerapan kebijakan tersebut pada 1 Agustus 2026, DJKI menggelar sosialisasi bagi kementerian, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan musik di Gedung DJKI, Jakarta, pada Senin (27/7). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di kementerian tersebut, bertujuan mendorong pencipta lagu mendaftarkan karyanya guna melindungi hak moral dan ekonomi mereka secara optimal. Latar belakang kebijakan adalah rendahnya jumlah lagu yang terdaftar—hanya sekitar 26 ribu karya sejak Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014—dibandingkan dengan sekitar 6,4 juta lagu yang dikelola oleh DJKI, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan perusahaan rekaman, dengan perkiraan mencapai 7 juta jika termasuk label independen. Direktur Jenderal Hermansyah Siregar menyatakan tarif Rp0 diterapkan karena ketimpangan antara jumlah karya yang beredar dan yang terdaftar. Acara tersebut dihadiri oleh Kakanwil Milawati yang memberikan sambutan. Artikel ini mengajak pembaca untuk melihat konten terkait lainnya di JPNN.com Bali melalui Google News.
Bagikan
Berita terkait
Pansus DPR RI Gali Kebutuhan Daerah untuk RUU Desain Industri dengan DJKI
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.29
DJKI Genjot Kapasitas 1.304 Sentra KI, Dorong Karya Lokal Masuk Pasar Global
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 17.13
Kemenkum NTB Dorong Potensi Kelapa Lokal Jadi Produk Indikasi Geografis
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 22.11
Kemenkum NTB & DJKI Bahas Hak Cipta Musisi Lokal hingga Rencana ke Denmark
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 16.32