Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI dan KPU Jabar karena Sewa Helikopter

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua anggota KPU terkait kasus sewa helikopter. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Putusan dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada Rabu 29 Juli 2026 dengan nomor putusan 10-PKE-DKPP/VI/2026.

Sanksi peringatan keras berlaku terhitung sejak putusan dibacakan. Sebelumnya, DPR juga turut menyoroti penggunaan helikopter oleh KPU dan berharap adanya sanksi tegas bagi pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran penyelenggara pemilu.

Selain kedua anggota KPU tersebut, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno juga menjadi teradu dalam kasus ini. Namun, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya sejak putusan dibacakan, artinya ia tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait