DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI dan KPU Jabar karena Sewa Helikopter
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua anggota KPU terkait kasus sewa helikopter. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i terbukti melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Putusan dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada Rabu 29 Juli 2026 dengan nomor putusan 10-PKE-DKPP/VI/2026.
Sanksi peringatan keras berlaku terhitung sejak putusan dibacakan. Sebelumnya, DPR juga turut menyoroti penggunaan helikopter oleh KPU dan berharap adanya sanksi tegas bagi pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran penyelenggara pemilu.
Selain kedua anggota KPU tersebut, Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno juga menjadi teradu dalam kasus ini. Namun, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baiknya sejak putusan dibacakan, artinya ia tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 19.17
DKPP Sanksi Peringatan Keras Anggota KPU Naik Helikopter ke Cianjur
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.49
Naik Heli ke Cianjur Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras
Berita terkait
Soroti Kinerja KPU, Hanura Dorong Penguatan Kewenangan DKPP
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 06.19
RUU Pemilu Dibahas, Hanura Usul DKPP Bisa Bawa Kasus ke Ranah Pidana
Detik.com · 27 September 2026 pukul 01.32
DKPP Tolak Aduan Bonatua soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Terkait Ijazah Jokowi
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 18.06
Dokter Tifa Sebut Penjelasan Beathor soal Ijazah Jokowi 'Mengerikan', Ada Nama Baru yang Disorot
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 11.30