Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Naik Heli ke Cianjur Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Parsadaan Harahap karena menggunakan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur pada 25 Januari 2024. Sanksi ini diberikan karena dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tidak memiliki sense of ethic dan good governance. Keputusan dibacakan pada 29 Juli 2026.

DKPP menilai penggunaan helikopter tidak dapat dibenarkan kecuali kondisi darurat seperti bencana atau keterisolation. Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i juga mendapat sanksi serupa karena tidak mempertanyakan penggunaan tersebut. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno dibebaskan dari tuduhan pelanggaran.

Putusan ini menegaskan pentingnya etika dan akuntabilitas bagi penyelenggara pemilu, dengan tanggung jawab yang melekat secara personal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait