Naik Heli ke Cianjur Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Parsadaan Harahap karena menggunakan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur pada 25 Januari 2024. Sanksi ini diberikan karena dianggap melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tidak memiliki sense of ethic dan good governance. Keputusan dibacakan pada 29 Juli 2026.
DKPP menilai penggunaan helikopter tidak dapat dibenarkan kecuali kondisi darurat seperti bencana atau keterisolation. Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i juga mendapat sanksi serupa karena tidak mempertanyakan penggunaan tersebut. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno dibebaskan dari tuduhan pelanggaran.
Putusan ini menegaskan pentingnya etika dan akuntabilitas bagi penyelenggara pemilu, dengan tanggung jawab yang melekat secara personal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 19.17
DKPP Sanksi Peringatan Keras Anggota KPU Naik Helikopter ke Cianjur
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.17
Gaji Hakim Naik, KY Sebut Pelanggaran Etik Belum Menurun
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.46
Dalam Enam Bulan, 121 Hakim Diusulkan Disanksi
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 14.37
DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI dan KPU Jabar karena Sewa Helikopter
Berita terkait
Soroti Kinerja KPU, Hanura Dorong Penguatan Kewenangan DKPP
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 06.19
KPU di Sidang MK: Gugatan Syarat Cawapres Gibran Terlambat 905 Hari
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.21
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
Mendagri Bicara Wacana e-Voting Pemilu: Cepat, tapi Dikhawatirkan Ada Hacking
Detik.com · 15 September 2026 pukul 17.08