DKPP Sanksi Peringatan Keras Anggota KPU Naik Helikopter ke Cianjur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pelanggaran ini terkait penggunaan helikopter untuk pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. DKPP menilai tindakan tersebut tidak etis dan tidak memiliki sense of good governance, serta tidak dibenarkan oleh urgensi waktu atau jadwal kedinasan.
Sanksi serupa dijatuhkan kepada Abdullah Sapi'i, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, karena tidak mempertanyakan penggunaan helikopter dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP dalam perkara yang sama. Keputusan ini menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga etika dan akuntabilitas, serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 17.49
Naik Heli ke Cianjur Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 16.17
Gaji Hakim Naik, KY Sebut Pelanggaran Etik Belum Menurun
Liputan6.com · 30 Juli 2026 pukul 15.46
Dalam Enam Bulan, 121 Hakim Diusulkan Disanksi
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 14.37
DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI dan KPU Jabar karena Sewa Helikopter
Berita terkait
Viral Anak Perempuan SMP Merokok di Jalan, Dimarahi Polisi Malah Joget-joget
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 20.39
Tak Cukup Minta Maaf, Sanksi Menanti Para Nakes Nirempati
Liputan6.com · 7 Agustus 2026 pukul 07.10
Dewas KPK Ungkap Belasan Aduan Etik Sepanjang 2026
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 12.50
Luran Sherly Disanksi Disiplin Usai Timpali Keluhan Warga 'Cie Curhat'
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 13.35