Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DKPP Sanksi Peringatan Keras Anggota KPU Naik Helikopter ke Cianjur

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pelanggaran ini terkait penggunaan helikopter untuk pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024. DKPP menilai tindakan tersebut tidak etis dan tidak memiliki sense of good governance, serta tidak dibenarkan oleh urgensi waktu atau jadwal kedinasan.

Sanksi serupa dijatuhkan kepada Abdullah Sapi'i, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, karena tidak mempertanyakan penggunaan helikopter dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP dalam perkara yang sama. Keputusan ini menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus menjaga etika dan akuntabilitas, serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait