Ekspor Ilegal Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 M Digagalkan di Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas Bea Cukai Jawa Timur I dan Polri menggagalkan ekspor ilegal 3.428 kilogram merkuri senilai Rp17,5 miliar menuju Burkina Faso. Penggagalan berdasarkan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik kontainer berisi keramik di Surabaya. Ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan barang, serta merkuri disembunyikan di sela palet keramik dengan pelapis aluminium foil untuk menghindari deteksi. Laboratorium Bea Cukai mengonfirmasi cairan tersebut sebagai merkuri murni. Merkuri diduga akan digunakan untuk pertambangan emas di Burkina Faso, yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan karena sifat toksiknya. Perdagangan merkuri diatur ketat berdasarkan Konvensi Minamata yang diratifikasi Indonesia melalui undang-undang. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU Kepabeanan dan Pasal 3 ayat (6) UU Minamata, dengan ancaman pidana penjara 2-8 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar. Seluruh barang bukti telah disita untuk penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Bea Cukai & Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 22.46
Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 19.55
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 10.55
Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda
Berita terkait
Buru Penyelundup, Purbaya Tambah Anggaran Operasional Bea Cukai Rp1 Miliar
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 21.12
Purbaya Ungkap Modus Baru Penyelundupan Emas: Disimpan di Kemaluan!
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 19.55
Bea Cukai Madura Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Timor Leste
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 11.06
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 15.17