Ekspor Ilegal Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 M Digagalkan di Surabaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Petugas Bea Cukai Jawa Timur I dan Polri menggagalkan ekspor ilegal 3.428 kilogram merkuri senilai Rp17,5 miliar menuju Burkina Faso. Penggagalan berdasarkan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik kontainer berisi keramik di Surabaya. Ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan barang, serta merkuri disembunyikan di sela palet keramik dengan pelapis aluminium foil untuk menghindari deteksi. Laboratorium Bea Cukai mengonfirmasi cairan tersebut sebagai merkuri murni. Merkuri diduga akan digunakan untuk pertambangan emas di Burkina Faso, yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan karena sifat toksiknya. Perdagangan merkuri diatur ketat berdasarkan Konvensi Minamata yang diratifikasi Indonesia melalui undang-undang. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU Kepabeanan dan Pasal 3 ayat (6) UU Minamata, dengan ancaman pidana penjara 2-8 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar. Seluruh barang bukti telah disita untuk penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 10.35
Bea Cukai & Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 22.46
Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 Miliar
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 19.55
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton
Liputan6.com · 1 Agustus 2026 pukul 10.55
Ini Aturan Tebang Pohon di Bandung, Sembarangan Bisa Didenda
Berita terkait
DJBC gagalkan ekspor ilegal 22,3 kilogram emas batangan di Bandara Soekarno-Hatta
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 17.25
Bea Cukai Sampit Musnahkan 799.400 Batang Rokok dan 4.200 Liter MMEA Ilegal
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.24
Bea Cukai Gagalkan Balpres Pakaian Bekas Rp11,44 M Masuk RI
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.10
Romli Atmasasmita: Presiden Prabowo Percaya pada Kinerja Kapolri
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 16.58