Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ekspor Ilegal Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 M Digagalkan di Surabaya

Petugas Bea Cukai Jawa Timur I dan Polri menggagalkan ekspor ilegal 3.428 kilogram merkuri senilai Rp17,5 miliar menuju Burkina Faso. Penggagalan berdasarkan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik kontainer berisi keramik di Surabaya. Ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan barang, serta merkuri disembunyikan di sela palet keramik dengan pelapis aluminium foil untuk menghindari deteksi. Laboratorium Bea Cukai mengonfirmasi cairan tersebut sebagai merkuri murni. Merkuri diduga akan digunakan untuk pertambangan emas di Burkina Faso, yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan karena sifat toksiknya. Perdagangan merkuri diatur ketat berdasarkan Konvensi Minamata yang diratifikasi Indonesia melalui undang-undang. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU Kepabeanan dan Pasal 3 ayat (6) UU Minamata, dengan ancaman pidana penjara 2-8 tahun serta denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar. Seluruh barang bukti telah disita untuk penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait