Donasi untuk Bayar Denda Najib Razak Picu Kritik Pedas: 'Pencuri Sekaligus Orang Kaya tapi Disumbang'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang dihukum atas skandal SRC International (1MDB), mendapat pengampunan bersyarat dengan biaya denda sebesar RM50 juta (Rp218,7 miliar). Partai UMNO menggalang dana untuk membayar denda ini, namun kampanye tersebut memicu kritik keras dari masyarakat melalui media sosial. Banyak warga Malaysia bertanya mengapa mereka harus menyumbang untuk membayar denda seorang yang dituduh korupsi, sementara sebagian menyatakan uang lebih baik digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Seorang pengguna media sosial mengajak orang yang tidak setuju memberi like sebagai bentuk protes terhadap kampanye tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 07.10
Tak Puas Hukuman Koruptor Diringankan, Menteri Pilih Mengundurkan Diri
CNBC Indonesia · 20 September 2026 pukul 07.20
Menteri Transportasi Malaysia Mundur, Protes Pengampunan Najib Razak
Berita terkait
Dikabulkan Raja Malaysia, Najib Razak Kini Jadi Tahanan Rumah
Detik.com · 18 September 2026 pukul 14.26
Eks PM Malaysia Najib Razak Jadi Tahanan Rumah, tapi Wajib Bayar Denda Rp 217 M
kumparan · 18 September 2026 pukul 14.20
Malaysia Geger! Plot Twist Kasus 1MDB, Raja "Ampuni" Najib Razak
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.02
Najib Razak Jalani Tahanan Rumah, Citra PM Anwar Ibrahim Tercoreng
SINDOnews · 19 September 2026 pukul 17.11