Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Najib Razak Jalani Tahanan Rumah, Citra PM Anwar Ibrahim Tercoreng

Keputusan Dewan Pengampunan Wilayah Persekutuan yang dipimpin oleh Raja Sultan Ibrahim Sultan Iskandar pada hari Jumat mengizinkan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (73 tahun) menjalani sisa hukuman penjaranya dalam status tahanan rumah dengan syarat membayar denda sebesar RM50 juta. Keputusan ini menciptakan preseden hukum baru bagi Malaysia, karena menurut para ahli hukum, Najib kemungkinan besar merupakan narapidana pertama di negara tersebut yang hukumannya diubah menjadi tahanan rumah. Kasus ini juga berpotensi membuka jalan bagi narapidana lain, terutama mereka yang divonis atas kejahatan korupsi, untuk mengajukan permohalan serupa.

Keputusan ini juga berdampak pada lanskap politik Malaysia. Para analis menyebutkan bahwa pengampunan bersyarat bagi Najib dapat memberikan dorongan bagi partainya, United Malays National Organisation (UMNO), dan koalisi Barisan Nasional (BN), mengingat pengaruh yang masih dimiliki oleh mantan ketua partai berusia 73 tahun tersebut. Di sisi lain, keputusan ini dapat menghadirkan tantangan bagi Perdana Menteri Anwar Ibrahim, terutama mengingat penekanan pemerintahannya pada upaya pemberantasan korupsi. Anwar harus menyikapi perbedaan pandangan di dalam pemerintahannya terkait perlakuan terhadap Najib, termasuk di kalangan anggota koalisi Pakatan Harapan (PH) miliknya.

Para ahli hukum menyoroti bahwa Malaysia tidak memiliki undang-undang khusus untuk melaksanakan tahanan rumah. Hakim Alice Loke pernah menyatakan bahwa perintah tahanan rumah tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum Malaysia yang berlaku saat ini, karena wewenang untuk membebaskan narapidana dengan syarat sepenuhnya berada di tangan Komisaris Jenderal Penjara. Namun, Menteri Dalam Negeri memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi sebagai pusat penahanan. Menurut pengacara pidana S Sivananthan, tahanan rumah dapat mencakup penempatan petugas penjara di kediaman Najib, pemantauan elektronik, dan pembatasan khusus bagi pengunjung.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait