Dorong KSEKP Jadi Motor Pengentasan Kemiskinan, BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Perlindungan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pesantren kini berkembang tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga menjadi ruang tumbuhnya aktivitas ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat. Potensi ini mendorong pemerintah mengembangkan Kawasan Sosial Ekonomi Khusus Pesantren (KSEKP) sebagai model pemberdayaan berbasis pesantren untuk memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan. Pengembangan KSEKP merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan hal tersebut dalam kunjungan kerja di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum, Kabupaten Gresik, Sabtu (8/8). Muhaimin mengapresiasi kontribusi dan sinergi BPJS Ketenagakerjaan dalam pengembangan KSEKP. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pemberdayaan yang mendorong masyarakat semakin produktif, memiliki ketahanan menghadapi masa depan, serta berdaya saing. Dengan perlindungan dalam bekerja, masyarakat dapat terus berkontribusi meningkatkan ekonomi daerah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat turut hadir dan menegaskan komitmen memperkuat ekosistem pesantren melalui perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para penggeraknya. Langkah ini diharapkan menjadikan KSEKP sebagai motor pengentasan kemiskinan dan memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 12.53
Menaker: Pekerja Pemilah Sampah Dapat Diskon Iuran JKK-JKM Jadi Rp 8.400/Bulan
Berita terkait
BPJS Ketenagakerjaan Bersama HDCI Lindungi 5.000 Ojol hingga Tiga Tahun
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 16.40
BPJS Ketenagakerjaan Beri Anak Ahli Waris Kesempatan Kuliah di Universitas Brawijaya
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.33
Menaker Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Persampahan
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.40
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jaminan Sosial Almarhum Sumarna, Nilainya Rp 418 Juta
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 22.05