DPR Belum Buka Isi Draf RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5126500/original/085872100_1739080931-40128a57-6212-4d0d-ac80-9925f7f7d720.jpeg)
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta draf RUU Perampasan Aset tidak buru-buru dipublikasikan sebelum pembahasan selesai. Ia menyatakan proses perapihan naskah belum masuk tahap tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin), sehingga substansi masih berpotensi berubah. Saat ini, pembahasan masih berkaitan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan naskah akademik. Cucun meminta masyarat tidak menjadikan draf yang beredar di media sosial sebagai acuan untuk menghindari interpretasi yang salah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.15
DPR Bentuk Pansus RUU Jaminan Benda Bergerak, Ini Daftar Anggotanya
kumparan · 1 September 2026 pukul 12.52
Puan: DPR Terbuka Terhadap Kritik, Kinerja Tak Cukup Diukur dari Jumlah UU
Berita terkait
5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 14.34
PB SEMMI Sambut Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.39
DPR Rapat Paripurna Hari Ini, Ada Laporan RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.01
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.35