DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026, menjadikannya agenda prioritas Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali per minggu untuk menyerap masukan publik secara menyeluruh, memenuhi asas partisipasi bermakna. Proses pembahasan diperkirakan memakan waktu lebih lama dibanding regulasi lain seperti KUHAP atau UU Polri, karena konsep perampasan aset non-pemidanaan masih baru dalam sistem hukum nasional dan memerlukan kajian mendalam agar efektif tanpa melanggar hak-hak mendasar.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU ini berada pada fase krusial penyerapan aspirasi masyarakat. DPR berkomitmen menyelesaikan 43 RUU pada periode ini, dengan menekankan bahwa kualitas legislasi diukur dari dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar kuantitas undang-undang yang dihasilkan. Habiburokhman optimistis target waktu dapat tercapai dalam paling lama dua masa persidangan, guna memaksimalkan pemberantasan korupsi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.18
Komisi III DPR Buka Ruang Partisipasi Publik, Erlan Nopri Apresiasi RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23
Menkum: Perintah Presiden Jelas, RUU Perampasan Aset harus Disegerakan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 15.45
Legislator Tegaskan Tak Ada Rencana Ubah Nomenklatur RUU Perampasan Aset
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 07.17