Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026, menjadikannya agenda prioritas Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali per minggu untuk menyerap masukan publik secara menyeluruh, memenuhi asas partisipasi bermakna. Proses pembahasan diperkirakan memakan waktu lebih lama dibanding regulasi lain seperti KUHAP atau UU Polri, karena konsep perampasan aset non-pemidanaan masih baru dalam sistem hukum nasional dan memerlukan kajian mendalam agar efektif tanpa melanggar hak-hak mendasar.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU ini berada pada fase krusial penyerapan aspirasi masyarakat. DPR berkomitmen menyelesaikan 43 RUU pada periode ini, dengan menekankan bahwa kualitas legislasi diukur dari dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar kuantitas undang-undang yang dihasilkan. Habiburokhman optimistis target waktu dapat tercapai dalam paling lama dua masa persidangan, guna memaksimalkan pemberantasan korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait