Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset

Empat pimpinan DPR RI (Sufmi Dasco, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, Sari Yuliati) menandatangani komitmen bersama AMPB pada 27 Agustus 2026, berjanji mengundurkan diri bila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sebelum 15 Desember 2026. RUU ini sebenarnya sudah ada sejak 2008, awalnya diinisiasi PPATK dan dikembangkan oleh BPHN pada 2012, serta masuk Prolegnas pada 2015. Hingga saat ini belum menjadi UU karena kebuntuan di DPR, meskipun Presiden Jokowo pernah mengirim Surpres pada 2023. Kunci keberhasilan RUU adalah political will para pembuat kebijakan di DPR dan Pemerintah. Dengan tiga bulan tersisa, DPR harus menyelesaikan pembahasan RUU ini cepat, termasuk sinkronisasi dengan KUHP dan DIM. Masyarat juga perlu aktor dalam mengawasi agar RUU dapat menekan korupsi secara substantif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait