Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Empat pimpinan DPR RI (Sufmi Dasco, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, Sari Yuliati) menandatangani komitmen bersama AMPB pada 27 Agustus 2026, berjanji mengundurkan diri bila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sebelum 15 Desember 2026. RUU ini sebenarnya sudah ada sejak 2008, awalnya diinisiasi PPATK dan dikembangkan oleh BPHN pada 2012, serta masuk Prolegnas pada 2015. Hingga saat ini belum menjadi UU karena kebuntuan di DPR, meskipun Presiden Jokowo pernah mengirim Surpres pada 2023. Kunci keberhasilan RUU adalah political will para pembuat kebijakan di DPR dan Pemerintah. Dengan tiga bulan tersisa, DPR harus menyelesaikan pembahasan RUU ini cepat, termasuk sinkronisasi dengan KUHP dan DIM. Masyarat juga perlu aktor dalam mengawasi agar RUU dapat menekan korupsi secara substantif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 15.39
Sahroni Girang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp338 Miliar: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 14.14
DPR Belum Buka Isi Draf RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
Berita terkait
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 01.25
Keberanian Dasco Ambil Keputusan Politik Jadi Bukti DPR Hadir untuk Rakyat
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.05
RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.00