Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dipublikasikan ke masyarakat luas karena DPR masih dalam proses perapihan draf awal. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa pembuatan draf perlu melalui tahapan perapihan, termasuk pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi, serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai naskah akademis. Pembukaan draf sebelum finalisasi internal berisiko menyebabkan kesalahpahaman terkait substansi aturan. Cucun juga menyoroti beredarnya berbagai versi draf RUU di masyarakat, yang menjadi pertimbangan DPR untuk tidak terburu-buru merilis dokumen resmi.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR dan pemerintah segera menyebarluaskan draf RUU Perampasan Aset agar publik dapat mengawal proses pembahasan sejak dini. Koordinator AMPB Teguh Istiyanto menekankan pentingnya keterlibatan publik, termasuk akademisi dan ahli hukum, agar materi RUU dapat dikaji secara komprehensif. Menurutnya, keterbukaan informasi draf penting agar masyarakat dapat memberikan koreksi sebelum undang-undang disahkan.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan ruang masukan publik tetap terbuka melalui Rancangan Undang-Undang (RDPU). Target pengesahan RUU Perampasan Aset direncanakan pada 15 Desember 2026. Namun, koalisi masyarakat sipil menilai pembahasan RUU ini belum memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi publik yang bermakna, sehingga meminta langkah-langkah perbaikan dalam proses pembahasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 14.14
DPR Belum Buka Isi Draf RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya
VOI · 1 September 2026 pukul 11.15
Pengamat Sebut Diterimanya Tuntutan RUU Perampasan Aset oleh DPR jadi Kemenangan Publik
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan DPR, Pengamat Bilang Tak Perlu Ada Demo Lagi
Berita terkait
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.13
DPR Buka Ruang Masukan Publik terkait RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.33
PB SEMMI Sambut Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.39