Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dipublikasikan ke masyarakat luas karena DPR masih dalam proses perapihan draf awal. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa pembuatan draf perlu melalui tahapan perapihan, termasuk pembentukan tim perumus dan tim sinkronisasi, serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai naskah akademis. Pembukaan draf sebelum finalisasi internal berisiko menyebabkan kesalahpahaman terkait substansi aturan. Cucun juga menyoroti beredarnya berbagai versi draf RUU di masyarakat, yang menjadi pertimbangan DPR untuk tidak terburu-buru merilis dokumen resmi.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak DPR dan pemerintah segera menyebarluaskan draf RUU Perampasan Aset agar publik dapat mengawal proses pembahasan sejak dini. Koordinator AMPB Teguh Istiyanto menekankan pentingnya keterlibatan publik, termasuk akademisi dan ahli hukum, agar materi RUU dapat dikaji secara komprehensif. Menurutnya, keterbukaan informasi draf penting agar masyarakat dapat memberikan koreksi sebelum undang-undang disahkan.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan ruang masukan publik tetap terbuka melalui Rancangan Undang-Undang (RDPU). Target pengesahan RUU Perampasan Aset direncanakan pada 15 Desember 2026. Namun, koalisi masyarakat sipil menilai pembahasan RUU ini belum memenuhi prinsip transparansi dan partisipasi publik yang bermakna, sehingga meminta langkah-langkah perbaikan dalam proses pembahasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait