DPR Dorong Aturan Platform Digital Global Diperketat, Kedaulatan Data dan Yurisdiksi Jadi Fokus Utama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR Indonesia memperjuangkan penyetegasan aturan platform digital global serta AI di tingkat internasional. Fokus utama meliputi kedaulatan data, perlindungan konsumen, dan yurisdiksi. Empat isu krusial yang dihadapi: kebijakan bea masuk dan transmisi elektronik, kedaulatan serta aliran data lintas batas, penghitungan nilai ekonomi layanan digital, dan perlindungan ekosistem digital serta daya saing UMKM. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan platform asing yang melayani masyarakat Indonesia harus dapat diakui, ditanggung jawab, dan berada dalam yurisdiksi nasional. ATSI mendukung kebijakan yang tidak membebani pengguna. Diskusi ini terjadi dalam FGD dengan KPPU, BPKN, dan sektor telekomunikasi pada 31 Agustus 2026.
Bagikan
Berita terkait
ATSI Dorong Regulasi Platform Digital Global, Ciptakan Iklim Usaha yang Adil
kumparan · 5 September 2026 pukul 16.36
Kemerdekaan di Era AI: Berdaulat atas Data, Tangguh sebagai Bangsa
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.55
AI Makin Luas, DPD Minta Negara Jaga Kedaulatan Data
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 13.45
Top 3 Tekno: Perang Siber Ancam Kedaulatan Nasional Jadi Sorotan
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 11.00