Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Maksimal 15 Desember

DPR RI berjanji menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan ini diambil setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Tiga pimpinan DPR yang hadir, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa, ikut meneken surat perjanjian siap mundur jika target tidak tercapai. Surat tersebut ditandatangani bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati. Janji ini menjadi bentuk komitmen DPR menuju penyelesaian cepat RUU yang telah digodorkan oleh masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait