DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Pembayaran Rp 158 Miliar Terealisasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI berhasil mengawal pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kementerian Sosial senilai Rp 158 miliar, yang diterima pada Sabtu (29/8/2026). Pembayaran ini memberikan kepastian hak bagi sekitar 59 ribu pekerja aktif dan pensiunan. Direktur Utama PT Pos Indonesia, Iskandar Kunaefi, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR RI, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. Serikat Pekerja Pos Indonesia juga mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan. Kasus ini bermula dari dialog antara perwakilan PT Pos dan serikat pekerja di Gedung Nusantara III, Senayan, pada Rabu (26/8/2026), di mana pekerja menyuarakan kekhawatiran akan kepastian hak dan masa depan perusahaan. Komisi VI DPR RI mendorong percepatan pencairan dana berdasarkan hasil audit, dengan Dasco menegaskan bahwa dana tersebut merupakan pembayaran utang, bukan dana talangan. DPR RI akan terus mengawal penyehatan PT Pos dan perlindungan hak pekerja agar persoalan serupa tidak terulang.
Bagikan
Berita terkait
Mengawal Hak Karyawan PT Pos, DPR: Percepat Pembayaran Rp 158 Miliar
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 18.26
DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos dan Minta Pembayaran Rp 158 M Dituntaskan
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.17
KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 13.55
PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.15