Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset

Ketua Umum KBPP Polri, AH. Bimo Suryono, menyatakan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini masuk fase pembuktian. Bimo menekankan janji DPR tidak boleh hanya retorika, harus dibuktikan lewat proses legislasi transparan. Masyarakat diminta terus mengawal agar regulasi yang dinantikan benar-benar selesai. Bimo juga menekankan pentingnya perampasan aset korupsi sebagai bentuk efek jera, bukan hanya hukuman penjara. DPR telah menyatakan janji tersebut bersama tiga pimpinan yang hadir dalam audiensi dengan perwakili AMBP setelah demonstrasi di depan DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait