KBPP Polri Minta DPR Buktikan Janji Sahkan UU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum KBPP Polri, AH. Bimo Suryono, menyatakan komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini masuk fase pembuktian. Bimo menekankan janji DPR tidak boleh hanya retorika, harus dibuktikan lewat proses legislasi transparan. Masyarakat diminta terus mengawal agar regulasi yang dinantikan benar-benar selesai. Bimo juga menekankan pentingnya perampasan aset korupsi sebagai bentuk efek jera, bukan hanya hukuman penjara. DPR telah menyatakan janji tersebut bersama tiga pimpinan yang hadir dalam audiensi dengan perwakili AMBP setelah demonstrasi di depan DPR.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.07
Aset Berharga
Berita terkait
Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.30
MUI Apresiasi Komitmen DPR Sahkan UU Perampasan Aset 15 Desember 2026
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.27
Babak Baru RUU Perampasan Aset
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Jika Aparat Bobrok, UU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Politik
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 19.20