DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI mendesak penindakan rokok ilegal diperluas hingga menyasar produsen dan pemodal, tidak hanya berhenti pada tingkat pengecer. Langkah ini diambil karena peredaran rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan negara untuk pembangunan serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku industri legal yang patuh cukai.
Sebagai data pendukung, Bea Cukai di Jakarta telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal pada tahun 2026 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Oleh karena itu, DPR mendorong pemberantasan yang lebih masif guna melindungi negara dan rantai pasok industri legal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 10.21
DPR Dorong Bea Cukai Telusuri Rantai Rokok Ilegal
Detik.com · 10 September 2026 pukul 11.38
Bos Gudang Garam: Penindakan Belum Cukup Hilangkan Rokok Ilegal!
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 06.15
Bikin PAD Merosot-Industri Ambruk, Bea Cukai Mau Gempur Rokok Ilegal
JawaPos · 11 September 2026 pukul 07.45
Jaringan Uang Palsu Semakin Meresahkan Rakyat, DPR Minta Polri Berantas Habis Pabriknya
Berita terkait
Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 Miliar
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 04.59
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,96 Juta Rokok Ilegal via Kereta
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 16.05
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 19.14
Picu Iklim Usaha Tak Sehat, DJBC Sita 906 Juta Batang Rokok Ilegal!
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 21.00