Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Dorong Penindakan Kepada Pengecer Maupun Produsen Rokok Ilegal

Komisi III DPR RI mendesak penindakan rokok ilegal diperluas hingga menyasar produsen dan pemodal, tidak hanya berhenti pada tingkat pengecer. Langkah ini diambil karena peredaran rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan negara untuk pembangunan serta menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi pelaku industri legal yang patuh cukai.

Sebagai data pendukung, Bea Cukai di Jakarta telah menindak sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal pada tahun 2026 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar. Oleh karena itu, DPR mendorong pemberantasan yang lebih masif guna melindungi negara dan rantai pasok industri legal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait