DPR RI Dukung Penertiban WNA, Imigrasi Diminta Perkuat Pengawasan Hulu ke Hilir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendukung penertiban terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Ia menekankan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten di seluruh daerah yang menjadi tujuan WNA, termasuk di luar Bali. Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kepastian bahwa Indonesia tetap terbuka bagi WNA yang datang dan beraktivitas secara sah, sekaligus mencegah eksploitasi oleh mereka yang melanggar ketentuan.
Willy juga mengapresiasi pendekatan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menggabungkan ketegasan penegakan hukum dengan pendekatan humanis. Pendekatan ini, menurutnya, dapat menjadi pesan kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia menyambut WNA dengan aturan yang jelas. Willy menyoroti berbagai kasus negatif yang melibatkan WNA, seperti diskriminasi terhadap warga lokal, penguasaan ekonomi tertentu, hingga kriminalitas seperti scamming dan judi daring.
Untuk mencegah hal serupa, Willy menyampaikan pentingnya penguatan pengawasan dari hulu ke hilir. Ia mendukung penggunaan teknologi, seperti deteksi lokasi dan sistem peringatan masa berlaku izin, yang sedang dikembangkan oleh kementerian terkait. Komisi XIII DPR RI akan terus mendukung upaya pencegahan pelanggaran keimigrasian melalui inovasi teknologi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 1 September 2026 pukul 18.03
Periksa Staf KJRI Kuching, KPK Usut Mekanisme Pengurusan Izin Tinggal WNA
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 17.04
Detik-detik Imigrasi Tabanan Tangkap WNA Nigeria, Kabur ke Kebun, Simpan Rahasia
Berita terkait
DPR Minta Imigrasi Evaluasi Total Pengawasan WNA di Bali, Jangan Tunggu Viral
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 07.40
Dirjen Imigrasi Pimpin Patroli di Canggu Bali, Temukan 5 WNA Overstay
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 10.31
KPK Sita Uang Rp 6 Miliar Usai Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.34
Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.00