Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Uang Rp 6 Miliar Usai Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar

KPK menyita uang senilai lebih dari Rp 6 miliar terkait kasus pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imigrasi tahun 2022-2026. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan dari para pemohon izin oleh pejabat Imigrasi. Tiga pejabat di Denpasar dan Singaraja diperiksa dalam penyidikan ini. Sampai saat ini, KPK telah menyita aset dengan nilai total Rp 150 miliar, termasuk aset bergerak, tak bergerak, kendaraan, dan tanah serta bangunan. Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023 dengan total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 145,5 miliar. Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Wamen Imipas dan beberapa pejabat Imigrasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait