Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan deportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang dinyatakan korban perdagangan manusia. Kelima orang tersebut, yaitu RF, BS, SM, AG, dan AS, sebelumnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk berwisata. Namun, petugas menduga mereka menyalahgunakan izin tersebut sebagai negara transit untuk melanjutkan perjalanan ke Ukraina. Selama pemeriksaan, mereka mengaku berada di Indonesia untuk berwisata. Hasil investigasi memperkirakan mereka merupakan korban perdagangan manusia, sehingga diambil tindakan deportasi. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Prihatno Juniardi, menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuh peraturan keimigrasian, dan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.34
KPK Sita Uang Rp 6 Miliar Usai Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 15.29
Kasus Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 11.46
Imigrasi Tangkap 6 WNA di Canggu Bali karena Langgar Izin Tinggal
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 10.42
Dirjen Imigrasi Ikut Operasi Pengawasan di Bali, 5 WNA Diamankan
Berita terkait
Imigrasi Deportasi WNA Rusia terkait Publikasi Ilegal Aksi KNPB di Papua
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.41
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.45
Bule Australia Diusir dari Bali, Dua Kesalahannya saat Menetap di Buleleng Fatal
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 06.14