Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan deportasi lima warga negara asing (WNA) asal India yang dinyatakan korban perdagangan manusia. Kelima orang tersebut, yaitu RF, BS, SM, AG, dan AS, sebelumnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk berwisata. Namun, petugas menduga mereka menyalahgunakan izin tersebut sebagai negara transit untuk melanjutkan perjalanan ke Ukraina. Selama pemeriksaan, mereka mengaku berada di Indonesia untuk berwisata. Hasil investigasi memperkirakan mereka merupakan korban perdagangan manusia, sehingga diambil tindakan deportasi. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan, Prihatno Juniardi, menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuh peraturan keimigrasian, dan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait