Periksa Staf KJRI Kuching, KPK Usut Mekanisme Pengurusan Izin Tinggal WNA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tri Hernanda Reza, staf Konsulat Jenderi Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tri diperiksa karena pernah bekerja di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imipas) pada masa yang bersangkutan. Penyidik KPK mendalami mekanisme pengelolaan izin tinggal WNA serta aliran dana yang diduga diterima eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sejumlah layanan izin tinggal WNA diduga melibatkan pengumpulan uang yang tidak sah, terutama untuk layanan yang memerlukan persetujuan di pusat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 13.11
KPK Ungkap Asal Rp 6 M yang Disita Usai Periksa Pejabat Imigrasi Denpasar
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 22.35
Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Tak Boleh Bertentangan MoU Arab Saudi
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 20.00
KPK Buka Peluang Panggil Bupati Rudy soal Korupsi di Bogor
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.58
DPR RI Dukung Penertiban WNA, Imigrasi Diminta Perkuat Pengawasan Hulu ke Hilir
Berita terkait
Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, KPK Sita Uang Rp6 Miiar
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 22.30
Kasus Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 15.29
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27
KPK Tambah Masa Penahanan Silmy Karim Selama 30 Hari
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.22