Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Periksa Staf KJRI Kuching, KPK Usut Mekanisme Pengurusan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Tri Hernanda Reza, staf Konsulat Jenderi Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Tri diperiksa karena pernah bekerja di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imipas) pada masa yang bersangkutan. Penyidik KPK mendalami mekanisme pengelolaan izin tinggal WNA serta aliran dana yang diduga diterima eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sejumlah layanan izin tinggal WNA diduga melibatkan pengumpulan uang yang tidak sah, terutama untuk layanan yang memerlukan persetujuan di pusat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait