KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK secara resmi mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang sedang diproses bersama pemerintah dan DPR. Dukungan ini ditekankan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagai langkah penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari korupsi. KPK menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk mengembalikan aset yang dicuri. Lembaga ini telah melakukan pencatatan dan penelusuran aset sejak awal penanganan perkara, serta merawat aset disita agar tetap bernilai ekonomis untuk proses pelelangan selanjutnya. Regulasi perampasan aset diharapkan memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Dukungan RUU ini juga didapat dari akademisi, peneliti, dan lembaga terkait perampasan aset.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 September 2026 pukul 10.54
KPK soal Uang Sitaan Rp 1,5 M di Kasus Dispenda Bogor: Potongan Insentif Pegawai
Detik.com · 1 September 2026 pukul 10.45
Potret Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang Disita KPK
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan Desember 2026, Ini Isi Lengkap dan Mekanismenya
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 14.41
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.02
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bogor
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 12.15
RUU Perampasan Aset, Juniver Usul Ada Lembaga Kelola Hasil Penyitaan
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.27