RUU Perampasan Aset, Serius Berantas atau Sebatas Janji?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUU Perampasan Aset telah digulirkan selama belasan tahun namun belum ketok palu. Pakar Hukum Pidana Septa Chandra menilai faktor utama penundaan adalah kemauan politir DPR dan pemerintah. Tanpa dukungan kedua lembaga pemegang kekuasaan, RUU sulit dijadikan undang-undang. Aset recovery menjadi orientasi utama, perampasan hanyalah instrumen dalam proses tersebut. DPR menyatakan RUU disahkan pada 15 Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.18
Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga
Berita terkait
Ini Dia Isi Draft RUU Perampasan Aset, Perampasan Tak Perlu Menunggu Putusan Pidana dan Minimal Nilainya Rp100 Juta
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.33
RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 10.40
5 Catatan Krusial Pengesahan RUU Perampasan Aset
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 14.34
Perjalanan RUU Perampasan Aset hingga Bakal Disahkan 15 Desember
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 09.34