Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset, Serius Berantas atau Sebatas Janji?

RUU Perampasan Aset telah digulirkan selama belasan tahun namun belum ketok palu. Pakar Hukum Pidana Septa Chandra menilai faktor utama penundaan adalah kemauan politir DPR dan pemerintah. Tanpa dukungan kedua lembaga pemegang kekuasaan, RUU sulit dijadikan undang-undang. Aset recovery menjadi orientasi utama, perampasan hanyalah instrumen dalam proses tersebut. DPR menyatakan RUU disahkan pada 15 Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait