KPK Dukung Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini digazeti pemerintah dan DPR. Budi Prasetyo KPK menyatakan perampasan aset tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian keuangan negara. KPK telah melakukan pencatatan, penelusuran, dan perawatan aset penyitaan untuk memaksimalkan pemulihan nilai ekonomisnya. Dukungan RUU ini diperoleh dari berbagai pihak termasuk lembaga penegak hukum dan akademisi. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan RUU tidak boleh digunakan sewenang-wenang dan harus menghindari kriminalisasi lawan politik serta memastikan persamaan di muka hukum. Khawatiran masyarakat biasa terkena perampasan aset juga disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 10.30
Optimalkan Pengembalian Uang Negara, KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat
JawaPos · 1 September 2026 pukul 10.45
KPK Dukung RUU Perampasan Aset segera Disahkan, Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 08.03
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026, Ini 5 Isu Krusialnya
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 23.32
Aktivis 98 Sambut Baik Komitmen DPR Tetapkan RUU Perampasan Aset, Didorong Jadi UU
Berita terkait
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset, Hasto: PDIP Tak Perlu Diragukan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 12.00
PDIP Respons Puan Tak Teken Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Botok Pati dkk
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 16.51
DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03