Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Tanya Soal RUU Migas, Begini Jawaban Bahlil

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan Yulian Gunhar (PDIP) mengenai progres RUU Migas pengganti UU No. 22/2001. DRUU Migas telah diserahkan ke pemerintah dan akan dikoordinasikan dengan Kemenko Sejag. RUU membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas, yang berfungsi mengelola kegiatan usaha hulu migas, mengelola aset negara, serta mengelola dana migas untuk eksplorasi, infrastruktur, dan R&D. BUK Migas memiliki struktur dewan pengawas (7 orang) dan dewan direksi (minimal 7 orang), dengan modal awal dari aset negara dan persentase penerimaan negara bukan pajak sebelum terbentuknya BUK. Dana migas ditujukan untuk meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi, pengembangan infrastruktur, serta investasi melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait