Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Bocoran Sumber Pundi-Pundi Badan Usaha Khusus Migas

DPR sedang menyiapkan RUU Migas sebagai pengganti UU Migas 2001, dengan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang beralih dari fungsi pengelolaan ke pengusahaan hulu minyak dan gas bumi. Berbeda dengan SKK Migas yang bergantung pada APBN, BUK Migas memiliki mandat untuk melakukan pengusahaan hulu serta mengelola aset negara, dengan pendapatan berasal dari hasil produksi, manajemen aset, dan pendapatan lain. Biaya operasional BUK Migas tidak dibebankan pada APBN, melainkan berasal dari sebagian pendapatan hasil kegiatan hulu. Struktur BUK Migas meliputi dewan pengawas (7 orang) dan dewan direksi (minimal 7 orang), dengan modal awal dari aset negara serta persentase penerimaan negara bukan pajak sebelum terbentuknya BUK. Sistem pengelolaan cadangan migas dan dana migas juga diatur, dengan Menteri wajib mengelola dana secara transparan dan melaporkan kepada BPK.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait