Ini Bocoran Sumber Pundi-Pundi Badan Usaha Khusus Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR sedang menyiapkan RUU Migas sebagai pengganti UU Migas 2001, dengan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang beralih dari fungsi pengelolaan ke pengusahaan hulu minyak dan gas bumi. Berbeda dengan SKK Migas yang bergantung pada APBN, BUK Migas memiliki mandat untuk melakukan pengusahaan hulu serta mengelola aset negara, dengan pendapatan berasal dari hasil produksi, manajemen aset, dan pendapatan lain. Biaya operasional BUK Migas tidak dibebankan pada APBN, melainkan berasal dari sebagian pendapatan hasil kegiatan hulu. Struktur BUK Migas meliputi dewan pengawas (7 orang) dan dewan direksi (minimal 7 orang), dengan modal awal dari aset negara serta persentase penerimaan negara bukan pajak sebelum terbentuknya BUK. Sistem pengelolaan cadangan migas dan dana migas juga diatur, dengan Menteri wajib mengelola dana secara transparan dan melaporkan kepada BPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Berita terkait
Bukan Kepala dan Deputi, BUK Migas Akan Dipimpin Dewan Direksi
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.15
SKK Migas Bakal Diganti Jadi Badan Usaha Khusus, Ini Kata ESDM
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 19.35
Bakal Ada Pungutan Dana Migas, Begini Bocoran Skemanya
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 13.40
Tak di Bawah ESDM, BUK Migas Langsung Bertanggung Jawab ke Presiden RI
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 12.40