Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah APBN Harus Lewat DPR

Kementerian Keuangan menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan APBN yang harus melalui persetujuan DPR RI. Direktur Jenderal Anggaran Sudarto menyatakan hal ini dalam Konferensi Pers APBN di Gedung Juanda, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026). Putusan MK mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026, yang ditetapkan pada Rabu (16/9/2026).

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam UU APBN memerlukan persetujuan DPR. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar pada jumlah belanja pemerintah pusat harus sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

MK juga menyatakan bahwa kewenangan pemerintah dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026 harus dimaknai sebagai kewenangan yang tidak tak terbatas dan tetap tunduk pada prinsip check and balances. Putusan ini berlaku untuk perubahan anggaran dalam undang-undang APBN setelah ditetapkannya putusan tersebut dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait