Kemenkeu Buka Suara Soal Putusan MK Ubah APBN Harus Lewat DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan APBN yang harus melalui persetujuan DPR RI. Direktur Jenderal Anggaran Sudarto menyatakan hal ini dalam Konferensi Pers APBN di Gedung Juanda, Jakarta, pada Jumat (18/9/2026). Putusan MK mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026, yang ditetapkan pada Rabu (16/9/2026).
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program dalam UU APBN memerlukan persetujuan DPR. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar pada jumlah belanja pemerintah pusat harus sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
MK juga menyatakan bahwa kewenangan pemerintah dalam Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026 harus dimaknai sebagai kewenangan yang tidak tak terbatas dan tetap tunduk pada prinsip check and balances. Putusan ini berlaku untuk perubahan anggaran dalam undang-undang APBN setelah ditetapkannya putusan tersebut dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 16.44
Ganti Kepemimpinan, Wamenkeu Beberkan Nasib SAL di Himbara
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 14.51
Menkeu Luruskan Efisiensi APBN: Bukan Langsung Main Potong Anggaran
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.14
Putusan MK Soal Wajib Restu DPR Ubah APBN, Kemenkeu: Kami Pelajari
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.00
Rapat Bareng DPR, Suahasil Ungkap Defisit APBN Capai Rp 240 Triliun
Berita terkait
DPR: Pemisahan Anggaran MBG dengan Pendidikan Tak Harus Tunggu 2028
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 07.30
DPR Minta Kaji Ulang Batas Defisit APBN 3%, Ini Kata Wamenkeu Juda
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.40
DPR Usul Batas Defisit Diubah, Wamenkeu: Kita Konsisten di Bawah 3%
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.00
Alarm dari DPR! Rasio Pajak RI Dekati 10%, Kinerja Penerimaan Disoroti
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 19.12