Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Ajak Masyarakat Kawal

DPR RI telah menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai undang-undang pada tanggal 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesepakatan ini disusun dalam Rapat Paripurna dan menjadi pegangan bagi masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat, termasuk perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, meminta kepastian waktu serta kewajiban tanggung jawab bila tidak tercapai. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberi masukan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna memperkaya substansi RUU sebelum disahkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait