Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik

DPR menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 dalam rapat paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen ini dan membuka ruang masukan publik melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta kepastian publik serta dokumen tertulis sebagai pegangan, yang kemudian diterima dan akan diarahkan ke Komisi III DPR. Proses pembahasan RUU akan terbuka untuk partisipasi masyarakat guna menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat diawasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait