Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu

DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. DPR menilai rumusan afirmasi untuk penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi untuk peserta pemilu karena perbedaan mekanisme pengisian. Afirmasi bagi peserta pemilu menggunakan kata 'memuat' dengan kewajiban minimal 30%, sementara afirmasi untuk penyelenggara pemilu menggunakan frasa 'memperhatikan' paling sedikit 30%.

Berita terkait