DPR Tegaskan Afirmasi Perempuan dalam Seleksi Penyelenggara Pemilu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menegaskan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. DPR menilai rumusan afirmasi untuk penyelenggara pemilu tidak dapat disamakan dengan afirmasi untuk peserta pemilu karena perbedaan mekanisme pengisian. Afirmasi bagi peserta pemilu menggunakan kata 'memuat' dengan kewajiban minimal 30%, sementara afirmasi untuk penyelenggara pemilu menggunakan frasa 'memperhatikan' paling sedikit 30%.
Bagikan
Berita terkait
UI Dorong Reformasi Pemilu untuk Representasi Politik Responsif
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.56
Ahli di MK: Keterwakilan Perempuan 30% Wajib dalam Komposisi Penyelenggara Pemilu
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.19
Jadi Syarat Wapres, Suket Gibran Dipreteli Advokat: Bukan Berpendidikan, Tapi...
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.40
Bukan Ijazah, Cuma ‘Dinilai Berpengetahuan’: Ini Isi Suket Kontroversial Gibran
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.00